Penyalahgunaan Lisensi

Penyalahgunaan Lisensi dan Pencurian

Penyalahgunaan lisensi adalah reproduksi, distribusi, dan/atau penggunaan perangkat lunak dan lisensi perangkat lunak secara ilegal dan tanpa izin. Ini ilegal karena melanggar perjanjian lisensi dan melanggar hak cipta serta kekayaan intelektual pencipta.

Pengembang yang harus bekerja dengan perangkat lunak yang tidak sah dapat mendapati diri mereka tidak dapat memperoleh pembaruan, perbaikan, dan dukungan. Jika suatu produk telah dimodifikasi untuk berfungsi tanpa lisensi, pengguna perangkat lunak tersebut tidak dapat memastikan bahwa perangkat lunak itu tidak telah dirusak dengan cara lain. Jika perangkat lunak tidak sah, jangan bergantung padanya.

Aspose secara teratur memeriksa file lisensi yang telah dipublikasikan dan dapat memblacklist lisensi ini tanpa peringatan. Kami hanya akan mengembalikan lisensi setelah versi publiknya dihapus. Kami mendorong semua pelanggan untuk menyadari potensi kebocoran lisensi melalui distribusi karya turunan yang mengandung produk Aspose di dalamnya atau menggunakan repositori kontrol sumber publik.

Perjanjian lisensi pengguna akhir kami tersedia secara online sehingga mudah untuk memeriksa apakah suatu produk digunakan secara legal. Kunjungi bagian hukum untuk mengetahui tentang kebijakan privasi kami, dan baca syarat penggunaan situs web ini.

Untuk melaporkan penyalahgunaan lisensi, silakan isi formulir di bawah ini. Kami telah menjadikan semua kolom opsional agar Anda dapat tetap anonim. Untuk membuktikan kasus penyalahgunaan, kami memerlukan semua informasi yang dapat Anda berikan kepada kami. Kami akan menghargai jika Anda meninggalkan detail kontak sehingga kami dapat menghubungi Anda jika kami perlu mengajukan pertanyaan lebih lanjut sebelum bertindak atas laporan Anda.

Laporkan Penyalahgunaan Lisensi

 Indonesia