“Apa yang dimaksud dengan kecurian harta intelektual?”
Intellectual Property Theft merujuk pada decompilasi, repurposing, pengelasan, reverse engineering, atau distribusi produk Aspose.
-*Melanggar Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir (EULA) dari Aspose
- Pelanggaran hak cipta dan hak harta intelektual -dapat menyebabkan konsekuensi hukum yang serius
Penggunaan yang tidak diizinkan ini mengganggu integritas perangkat lunak dan merusak pengguna yang sah.
Risiko penggunaan perangkat lunak yang dicuri
Pemaju yang menggunakan perangkat lunak yang dicuri atau tidak berlesen menghadapi risiko yang signifikan, termasuk:
- Tidak ada update resmi, patch keamanan, dan dukungan teknis -Eksposur terhadap kode jahat, malware, dan kerentanan keamanan
- Potensi tindakan hukum yang mengarah ke penalti atau penutupan bisnis
- Risiko operasi jika perangkat lunak tiba-tiba menjadi tidak dapat digunakan karena penguatkuasaan hukum
Jika Aspose mengambil tindakan hukum, penjahat mungkin diminta untuk menghapus produk yang tidak diizinkan atau bahkan menunda operasi.
Cara Mengidentifikasi Pencurian Properti Intelektual
Penggunaan tidak sah dari perangkat lunak Aspose sering dapat dideteksi melalui:
- *Dokumen atau APIs yang sangat mirip dengan produk Aspose.
- Kehadiran tanda air Aspose, metadata, atau pesan lisensi berakhir dalam file output.
- Kualitas output yang identik dibandingkan dengan perangkat lunak ASPOSE asli.
Untuk referensi, ulasan tentang Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir (EULA) untuk mengkonfirmasi pematuhan.
** Laporan Pencurian Properti Intelektual**
Jika Anda mencurigai Pencurian Properti Intelektual, silakan melaporkan dengan mengisi formulir di bawah ini:
Menawarkan rincian lengkap membantu kami mengambil tindakan cepat.
Aspose menghargai dukungan Anda dalam melindungi integritas perangkat lunak dan memastikan penggunaan yang adil**.